KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Setelah Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 kemarin, sampai saat ini proses penghitungan suara masih terus berlangsung di KPU Kota Medan. Dalam rekapitulasi tersebut, banyak ditemukan para calon legislatif keberatan lantaran merasa dicurangi ataupun suaranya dicuri, baik secara internal maupun peserta lainnya.
Masih sama seperti Pemilu sebelumnya, pasti ada saja peserta Pemilu yang keberatan dengan hasil yang ada. Sengketa Pemilu pun ditempuh untuk membuktikan hasil suaranya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqaah saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan bisa dilakukan 3 hari sejak penetapan hasil Pemilu oleh KPU RI.
“Penetapannya pada 20 Maret 2024. Jadi sejak ditetapkan secara nasional, 3 hari setelah itu baru bisa diajukan gugatan,” ucap Mutia saat diwawancarai, Jum’at (08/03/2024).
Untuk DPD, DPR RI, DPRD kab/kota dan Provinsi, jelas Mutia, yang mengajukan gugatan yakni partai politik (parpol).
“Untuk perseorangan bisa juga diajukan, namun harus ada persetujuan dari parpolnya. Untuk gugatannya bisa ke Bawaslu Kota Medan, sebelum akhirnya ditentukan melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.(Red)
Berita Lainnya...
Real Count KPU Medan, Rico-Zaki Menang di Pilkada Medan
Andreas Pandapotan Purba (APP) Laksanakan Reses di Kelurahan Mabar Hilir, Bansos dan Sampah Menjadi Persoalan Warga
Reses I Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang TA 2024, Andreas Purba Tampung Tiga Persoalan Utama Masyarakat Tanjung Mulia Hilir