KuliTinta News

My WordPress Blog

Kapan Sengketa Pemilu Bisa Dilakukan? Catat Tanggalnya

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Setelah Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 kemarin, sampai saat ini proses penghitungan suara masih terus berlangsung di KPU Kota Medan. Dalam rekapitulasi tersebut, banyak ditemukan para calon legislatif keberatan lantaran merasa dicurangi ataupun suaranya dicuri, baik secara internal maupun peserta lainnya.

Masih sama seperti Pemilu sebelumnya, pasti ada saja peserta Pemilu yang keberatan dengan hasil yang ada. Sengketa Pemilu pun ditempuh untuk membuktikan hasil suaranya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqaah saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan bisa dilakukan 3 hari sejak penetapan hasil Pemilu oleh KPU RI.

“Penetapannya pada 20 Maret 2024. Jadi sejak ditetapkan secara nasional, 3 hari setelah itu baru bisa diajukan gugatan,” ucap Mutia saat diwawancarai, Jum’at (08/03/2024).

Untuk DPD, DPR RI, DPRD kab/kota dan Provinsi, jelas Mutia, yang mengajukan gugatan yakni partai politik (parpol).

“Untuk perseorangan bisa juga diajukan, namun harus ada persetujuan dari parpolnya. Untuk gugatannya bisa ke Bawaslu Kota Medan, sebelum akhirnya ditentukan melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.(Red)

BERITA LAINNYA :  Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat