KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, M Ismael P Sinaga menemui massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sumut.
Ismael mengatakan, aspirasi dari massa akan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk meninjau PP no 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
“Baik pertama kami apresiasi kepada seluruh peserta aksi dari melalui serikat pekerja, atas aksi simpatik yang baik, menyampaikan aspirasi dengan baik, untuk meminta pemerintah meninjau kembali PPH Pasal 21 yang dikenakan kepada pekerja, tentu ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah,” ujarnya didepan Kantor Gubsu, Selasa (30/04/2024).
Dirinya pun meminta para pengusaha agar bisa memperkuat perlindungan kepada para pekerja dalam mencapai haknya.
“Saya ditugaskan sama PJ Gubernur tadi untuk menerima aspirasi ini, nanti akan kami sampaikan ke tingkat atasan. Keberadaan para pekerja saya harap bisa semakin sejahtera sesuai dengan tagline Sumut Hebat saat ini adalah diharapkan kepada stackholder termasuk pengusaha bagaimana para pekerja ini bisa terlindungi bisa saat bekerja dan selesia bekerja di masa pensiunnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan itu, aksi masa dari FSP RTMM SPSI Sumut menuntut pencabutan PP No 58 tahun 2023 ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
“Yang pastinya sesuai dengan pernyataan sikap kami, apa yang menjadi keputusan pemerintah mengenai PP 58 tentang pajak jelas mengurangi penghasilan kami, terutama pajak THR, itu semua langsung kena, jadi harapan kami kedepan, diperhatikan kami para pekerja, diuji kembali dan dicabut PP 58 itu,” ujar Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Sumut, Rivai.(Robert)
Berita Lainnya...
Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Serukan Pernyataan Sikap di Hari Anti Korupsi Sedunia
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api