KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pengajuan upaya hukum banding terhadap mantan Bendahara SMK Pencawan 1 Medan, Ismail Tarigan, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dicabut usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.
“Putusan Hakim sudah memenuhi 2/3 tuntutan. Banding kemarin buat jaga-jaga saja,” sebut JPU, Fauzan Irgi Hasibuan, Minggu (03/03/2024).
Oleh karena itu, diungkapkan Fauzan, putusan pengadilan terhadap terpidana Ismail Tarigan pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, terpidana Ismail Tarigan divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir. Hakim meyakini terpidana Ismail Tarigan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Ismail Tarigan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi