KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan.
Selain vonis terhadap Azlansyah, Jaksa juga menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Andriyansyah juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kita jadinya terima (putusan),” ujar JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi, Kamis (06/06/2024).
Dijelaskan Gomgom, putusan tersebut diterima lantaran pertimbangan Hakim sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh Jaksa.
“Karena sudah ⅔ dari tuntutan JPU dan pertimbangan JPU dalam tuntutan juga diterima oleh Hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, Azlansyah langsung menyatakan menerima putusan setelah Hakim membacakan vonis terhadap dirinya di persidangan. Sementara Fachmy menyatakan pikir-pikir.(Robert)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS