KuliTinta News

My WordPress Blog

Ini Tuntutan Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumut di DPRD Sumut

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan poin-poin tuntutan dalam aksinya yang digelar di depan Kantor DPRD Sumut pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Rabu (01/05/2024).

Ada 10 poin tuntutan massa aksi yang tergabung dalam elemen masyarakat, mahasiswa, dan buruh tersebut. Poin tuntutan itu pun disampaikan Koordinator Aksi, Lia.

“Pertama, pengupahan yang layak. Dua, sahkan Ranperda ketenagakerjaan. Tiga, terapkan 8 jam kerja. Empat, hapuskan sistem kerja outsourcing di Sumut. Lima, berikan perlindungan kerja bagi pekerja dengan ragam identitas gender,” ucapnya.

Kemudian, massa aksi juga meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Enam, sahkan RUU PRT. Tujuh, hapuskan batasan usia dalam perekrutan kerja. Delapan, cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sembilan, jalankan reforma agraria sejati dan kedaulatan pangan. Sepuluh, wujudkan kesetaraan akses bagi difabel,” sambung Lia.

Lebih lanjut, Lia pun mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kerja layak dan bebas diskriminasi.

“Aksi ini digelar bukan hanya untuk hari buruh saja, tetapi juga merepresentasikan bagaimana kesejahteraan buruh di negara ini masih terancam. Masih banyak buruh yang belum mendapatkan upah yang layak maupun jam kerja yang masih belum sesuai. Banyak dari buruh yang masih ditindas oleh orang-orang yang menggunakan jasanya,” tegasnya.

Terpantau hingga selesainya aksi tersebut, tidak ada satu pun perwakilan DPRD Sumut menemui para massa aksi. Setelah menyampaikan poin-poin tuntutan, massa aksi selanjutnya meninggalkan Kantor DPRD Sumut.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Kejar Pajak Hingga Akhir Tahun, Kakorlantas Polri: Kita Permudah Pembayaran Pajak