KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menuntut 22 terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi penyumbang terbanyak terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati.
“Antara lain tuntutan pidana mati itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan sebanyak 8 terdakwa,” ungkap Yos, Senin (18/03/2024).
Kemudian, lanjut Yos, disusul Kejari Asahan dengan 7 terdakwa, Kejari Tanjung Balai dengan 4 terdakwa, Kejari Langkat, Kejari Belawan dan Kejari Binjai masing-masing 1 terdakwa.
“Diharapkan tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya, supaya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” tegasnya.
Yos menjelaskan, acuan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba itu berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
“Tindak pidana narkoba merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dengan narkoba yang diedarkan tersebut sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban dan generasi muda yang kehilangan masa depannya. Kami harap tuntutan mati ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa,” tandasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Selundupkan Narkoba Dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
Dikategorikan Perbuatan Wanprestasi, Praktisi Hukum USU: DP Itu Hangus, Perjanjian Dapat Dibatalkan
Usai Dipermak Masa, Residivis Curanmor ini Diserahkan ke Polisi