KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Unum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan bahwa dugaan tindak pidana Pemilu dilaporkan paling lambat 7 hari setelah diketahui adanya kejadian di setiap tahapan.
“Dan yang menjadi pelapor dalam hal ini adalah WNI yang memiliki hak pilih, peserta maupun pemantau Pemilu. Laporan bisa dilakukan di semua tahapan, namun ada batas waktunya juga,” ujar Mutia saat diwawancarai, Sabtu (09/03/2024).
Adapun mekanismenya, kata Mutia, laporan tersebut bisa dilakukan dengan cara menyampaikannya ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Luar Negeri (LN) ataupun melalui SigapLapor.
“Setelah laporan masuk, Bawaslu akan melakukan kajian awal paling lama 2 hari untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan matereil serta jenis dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dijelaskannya, yang masuk dalam kategori syarat formal berupa nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu penyampaian pelapor tidak melebihi batas waktu.
“Syarat matereil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti. Selanjutnya Jika dua syarat itu terpenuhi, Bawaslu bersama penyidik Polri dan Kejaksaan akan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, sambung Mutia, maka kan diteruskan dan berkas dikirim ke Pengadilan Negeri untuk diadili.
“Nanti paling lambat 7 hari setelah diserahkan, pengadilan akan melakukan sidang. Sidang tersebut tetap bisa berlangsung meski tidak dihadiri terdakwa. Terdakwa juga bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan. Seperti itu mekanismenya,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Paul Mei Anton Dorong Lurah dan Kepling Fasilitasi Surat Perbaikan Infrastruktur
Sambut Natal dan Tahun Baru, Modesta Marpaung Dorong Penerangan dan Fasilitas Gereja di Medan
KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi