KuliTinta News

My WordPress Blog

Empat Pengedar Narkoba Dituntut Pidana Mati

KULITINTANEWS.COM, TANJUNGBALAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus narkotika di Tanjungbalai, yakni M. Safii alias Ationg, Hendry Iskandar alias Een, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, dan Adlan alias Alan, dengan Pidana hukuman mati.

Keempatnya telah menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Andi Sahputra mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” katanya menjelaskan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (14/03/2024).

JPU juga membeberkan sejumlah barang bukti kejahatan keempatnya, seperti 5 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat 5.202,23 gram, 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 10.399,93 gram.

Kemudian 1 bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi sebanyak 5.000 butir berat seluruhnya 2294,14 gram, 1 bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi 5.000 butir berat seluruhnya 2255,80 gram.

“Dirampas untuk dimusnahkan satu unit kapal boat tanpa nama bermesin dompeng. Dirampas untuk negara. Bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada, diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika,” jelas JPU.(Red)

BERITA LAINNYA :  Polda Sumut Ringkus Residivis Pencurian di Villa Pribadi Milik Kajati Sumut