KuliTinta News

My WordPress Blog

Dua Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, mulai melakukan pelipatan sekaligus penyortiran surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pelipatan dan penyortiran dipusatkan di dua titik yakni di Kantor KPU dan aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Rabu (10/01/2024).

“Untuk hari pertama ini, KPU mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara DPR RI dengan jumlah sebanyak 220.651 lembar, ditambah surat cadangan. Dalam pelaksanan setiap harinya, pelipatan dan penyortiran surat suara akan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” ungkap Ketua KPU Binjai Anton Indratno.

“Dalam pelipatan dan penyortiran ini, kita menargetkan seluruh surat suara akan terselesaikan dalam waktu 5 sampai 6 hari ke depan. Dan dihari pertama ini kita menemukan 2 surat suara rusak (robek),” tegas Anton.

Untuk diketahui, surat suara Pemilu 2024 mulai dari tingkat Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kota, sudah diterima keseluruhan secara bertahap pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024. Adapun total keseluruhan surat suara yang diterima oleh KPU Binjai sekitar 1,1 juta surat suara.

Kegiatan tersebut melibatkan ratusan masyarakat dalam melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara.Kegitan tersebut langsung di pantau seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dengan pengawalan pihak kepolisian.

Pelipatan dan penyortiran surat suara. Pihaknya melibatkan sekitar 200 orang masyarakat se Kota Binjai.

“Untuk upah (honor) yang diberikan dalam pelipatan satu surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, sebesar Rp350,” kata Anton, saat meninjau pelipatan surat suar bersama dengan ketua Bawaslu Kota Binjai.

BERITA LAINNYA :  Rekomendasi Perbaikan Tak Diindahkan KPU Medan, Massa ARIPSU Desak KPU Sumut Beri Atensi Serius

Selain melibatkan masyarakat, pihak KPU juga melibatkan tenaga pendukung dan staff guna melakukan pengawasan secara langsung. Atau untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memberi pengarahan kepada petugas pelipat surat suara.

“Untuk melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Kita memberi honor sebesar Rp250,- untuk satu surat suara,” papar Anton.(Andi)