KULITINTANEWS.COM, PADANGLAWAS – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus narkoba.
Keterangan tersebut dijelaskan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, bersama Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Res Narkoba Iptu Said Rum Harahap, KBO Ipda Eben Pakpahan beserta Personil dan Kasi Propam Iptu G. Harahap, di Mapolres Palas, Rabu (26/03/2024).
Kapolres menyampaikan, Polres Palas melalui jajaran Sat Res Narkoba telah menahan diduga 7 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang).
Pengungkapan kasus Narkotika di empat lokasi di wilayah hukum Polres Palas.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap menjelaskan, 7 pelaku narkoba di empat TKP yang sudah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana narkoba yakni, tersangka DRH, memiliki barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 HandPhone (HP) merk oppo warna silver, uang tunai Rp96.000, 1 plastik klip transparan yang berisikan plastik plastik klip kosong, 1 kotak rokok xbold warna hitam dan 1 sepeda motor tanpa nopol.
Kemudian tersangka KY memiliki barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 1 timbangan elektrik merk digital scale, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 lembar tissue warna putih, 1 toples kecil transparan yang berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 HP jenis android merk vivo,
Dari tersangka MFAA memiliki barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kosong, 1 HP merk vivo warna biru glacier, 1 bungkus rokok esse, uang tunai Rp150.000, 1 dompet warna hitam dan 1 sepeda motor supra x 125 dengan nopol BM 4208 ZAA.
Sedangkan tersangka ML, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,84 gram, 1 sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BB 2038 KQ.
Selanjutnya dari tersangka DRN Alias Kenek memiliki barang bukti berupa 1 hp oppo warna hitam dan 1 timbangan elektrik warna putih.
“Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir, itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya.
Selain itu, tersangka RHH, dan JD alias Bostang merupakan residivis yang baru lepas menjalani hukumannya di bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan di bulan dua tahun 2024 ini bermain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil ditangkap kembali.
Diketahui, RHH dan JD ditangkap di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tangan RHH yakni, memiliki barang bukti berupa 123 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,76 gram, 40 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 hp Nokia, 1 buku catatan transaksi dan uang tunai Rp207.000.
“Para tersangka ini kami terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(Red*)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan