KULITINTANEWS.COM, KARO – Seorang pria berinisial BGGM, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 22 tahun itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tanah Karo setelah melakukan aksi pencurian.
Dalam siaran persnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, pelaku awalnya ditangkap atas kasus pencurian satu unit laptop.
Namun dalam pengembangan, ternyata pelaku juga dilaporkan oleh korban lain atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Kita dari Polres Tanah Karo melalui Satreskrim, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian. Dimana dari hasil penyelidikan, pelaku ini merupakan pelaku kambuhan yang melakukan dua aksi pencurian,” papar Wahyudi, Senin (04/03/2024).
Masih keterangan Wahyudi, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Selasa (20/02/2024) lalu, di Klinik Bakti Murni, Kabanjahe, dengan mencuri satu unit laptop.
Dia hari berselang, tepatnya Kamis (22/02/2024) lalu, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Sudirman, Kabanjahe untuk pencurian sepeda motor.
“Hasil lidik, berhasil kita ungkap seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku kita amankan malam harinya di kawasan Jalan Lingkar Kabanjahe setelah melakukan pencurian sepeda motor,” sambung Kapolres Tanah Karo.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit laptop.
Dari pengakuan pelaku, seluruh barang bukti ini sudah sempat disembunyikannya di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Atas ulahnya itu, BGGM dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena pelaku ini melakukan dua kali aksi kejahatan, kita akan memproses sesuai dengan ketentuan. Dan akan kita sampaikan ke teman-teman JPU kalau pelaku ini memiliki dua laporan polisi,” tutup AKBP Wahyudi Rahman.(Red)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online