KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan besok, Kamis (02/05/2024).
Azlansyah dan Fachmy akan dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Sesuai jadwal yang disampaikan Hakim iya (besok sidang pembacaan tuntutan),” kata Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan, Rabu (01/05/2024).
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan bahwa sidang pembacaan tuntutan rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pukul 10.00 WIB.
“Agenda tuntutan JPU jam 10.00 WIB s/d selesai (di) Ruangan Cakra VIII,” demikian tertulis di laman resmi PN Medan itu.
Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya kedua terdakwa didakwa oleh JPU melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Robert)
Berita Lainnya...
Enam Calon Kepala Daerah Berpotensi Melawan Kotak Kosong
Pengesahan P-APBD 2024, Fraksi PKS Usulkan Kenaikan Honor Kepala Lingkungan
Soal Video Viral Dokter Beberkan Stok Obat Habis di RSUD Pirngadi, DPRD Medan Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait